Monday, October 1, 2018



Dasar Perencanaan Pengembangan Wilayah

DAMPAK URBANISASI BAGI PERKEMBANGAN WILAYAH KOTA DI INDONESIA
(Novita Risti Azahra 1525010234)
                                               
Pertumbuhan ekonomi di kota kota besar seperti pembangunan mall menjadi daya tarik bagi penduduk untuk berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal ini sering disebut dengan urbanisasi. Namun urbanisasi ini menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendalian di dalamnya. Masalah ini lah yang dihadapi Negara Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan konsentrasi penduduk yang tinggi. Lebih buruk lagi, hal ini tidak diikuti dengan kecepatan yang sebanding dengan perkembangan industrialisasi. Masalah ini akhirnya menimbulkan fenomena yaitu urbanisasi berlebih.
Urbanisasi dipicu adanya perbedaan pertumbuhan atau ketidakmerataan fasilitas-fasilitas dari pembangunan, khususnya antara daerah pedesaan dan perkotaan. Akibatnya, wilayah perkotaan menjadi magnet menarik bagi kaum urban untuk mencari pekerjaan. Dengan demikian, urbanisasi sejatinya merupakan suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat (Fitri Ramdhani, 2013).
Kondisi perkotaan yang semakin tidak terkendali akibat adanya urbanisasi yang berlebih, telah menimbulkan berbagai masalah baru seperti meningkatnya kriminalitas akibat kemiskinan, pengangguran besar-besaran, bertambahnya pemukiman kumuh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, urbanisasi akan dlihat sebagai faktor penentu bagai sebuah kota dapat berkembang baik secara fisik, maupun secara sosial. Dengan begitu, bentuk atau pengertian dari urbanisasi itu dapat dilihat dengan lebih jelas juga akibat dampak yang ditimbulkannya terhadap kehidupan di kota.
Pengertian urbanisasi menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia adalah, suatu proses kenaikan proporsi jumlah penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Selain itu dalam ilmu lingkungan, urbanisasi dapat diartikan sebagai suatu proses pengkotaan suatu wilayah. Proses pengkotaan ini dapat diartikan dalam dua pengertian. Pengertian pertama, adalah merupakan suatu perubahan secara esensial unsur fisik dan sosial-ekonomi-budaya wilayah karena percepatan kemajuan ekonomi. Contohnya adalah daerah Cibinong dan Bontang yang berubah dari desa ke kota karena adanya kegiatan industri. Pengertian kedua adalah banyaknya penduduk yang pindah dari desa ke kota, karena adanya penarik di kota, misal kesempatan kerja.
Pengertian urbanisasi ini pun berbeda-beda, sesuai dengan interpretasi setiap orang yang berbeda-beda. Ir. Triatno Yudo Harjoko (2010) pengertian urbanisasi diartikan sebagai suatu proses perubahan masyarakat dan kawasan dalam suatu wilayah yang non-urban menjadi urban. Secara spasial, hal ini dikatakan sebagai suatu proses diferensiasi dan spesialisasi pemanfaatan ruang dimana lokasi tertentu menerima bagian pemukim dan fasilitas yang tidak proporsional. Shogo kayono dalam Abbas (2002) memberikan pengertian urbanisasi sebagai perpindahan dan pemusatan penduduk secara nyata yang memberi dampak dalam hubungannya dengan masyarakat baru yang dilatar belakangi oleh faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya. Sementara Keban dalam Abbas (2002) berpendapat bahwa urbanisasi jangan hanya dalam konteks demografi saja karena urbanisasi mengandung pengertian yang multidimensional. Urbanisasi dari pendekatan demografis berarti sebagai suatu proses peningkatan konsentrasi penduduk diperkotaan sehingga proporsi penduduk yang tinggal menjadi meningkat yang biasanya secara sederhana konsentrasi tersebut diukur dari proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan, kecepatan perubahan proporsi tersebut, dan perubahan jumlah pusat-pusat kota.
Dari beberapa pengertian mengenai urbanisasi yang diuraikan di atas, maka kesimpulannya yaitu pengertian urbanisasi adalah merupakan suatu proses perubahan dari desa ke kota yang meliputi wilayah/daerah beserta masyarakat di dalamnya dan dipengaruhi oleh aspek-aspek fisik atau morfologi, sosial, ekonomi, budaya, dan psikologi masyarakatnya.
Dampak tingginya arus urbanisasi :
1.    Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan karena digunakan sebagai tempat tinggal.
2.    Menambah populasi di perkotaan karena bertambah banyaknya kendaraan yang digunakan.
3.    Menyebabkan bencana alam, seperti banjir dikarenakan semakin sedikit lahan kosong di perkotaan sehingga banyak yang menggunakan Daerah Aliran Sungai yang menyebabkan daerah resapan air berkurang dan dampaknya ketika hujan turun menyebabkan tergenang dan banjir.
4.    Merusak tata kota. Pada negara berkembang, kota-kotanya tdiak siap dalam menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh populasinya akibatnya timbul perkampungan kumuh dan liar di tanah-tanah pemerintah.
5.    Penyebab kemacetan lalu lintas. Penambahan volume penduduk menyebabkan kota yang tadinya macet bertambah macet.
6.    Pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi. Kebanyakan yang mencari kerja di kota tidak memiliki keterampilan apapun sehingga terdesak untuk melakukan tindak kriminal.
Kondisi perkotaan yang semakin tidak terkendali akibat adanya urbanisasi yang berlebih, telah menimbulkan berbagai masalah baru seperti meningkatnya kriminalitas akibat kemiskinan, pengangguran besar-besaran, bertambahnya pemukiman kumuh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, urbanisasi akan dlihat sebagai faktor penentu bagai sebuah kota dapat berkembang baik secara fisik, maupun secara sosial. Dengan begitu, bentuk atau pengertian dari urbanisasi itu dapat dilihat dengan lebih jelas juga akibat/dampak yang ditimbulkannya terhadap kehidupan di kota.

DAFTAR PUSTAKA
Buku Abbas, Ardi, Diktat Untuk Kalangan Sendiri : Sosiologi Perkotaan, Padang : Jurusan Sosiologi Universitas Andalas, Padang, 2002.
Tjiptoherijanto, Prijono,. Urbanisasi, Mobilitas dan Perkembangan Perkotaan di Indonesia, 2007, http://robbyalexandersirait.wordpress. com, diakses pada 8 Desember 2011.